Pelaku Penjualan Obat-obatan Psikotropika di Banyumas Ditangkap
Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Narkoba (ilustrasi) | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat-obatan jenis psikotropika di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad (22/1/2023) dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial DS (25 tahun) laki-laki asal Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
"Kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah kosnya yang berada di Jalan Margantara, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan. Pada saat penggeledahan, dari pelaku DS kami amankan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam sebanyak 530 butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 butir," tutur Kasat Narkoba.
Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.