Kamis 26 Jan 2023 18:16 WIB

Ketua KPU Sebut Eks Napi Boleh Calonkan Diri Setelah Bebas Lima Tahun

KPU berpendapat eks koruptor mestinya tidak boleh mencalonkan diri lagi.

Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pertemuan silaturahhim tersebut berlangsung secara tertutup. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pertemuan silaturahhim tersebut berlangsung secara tertutup. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari hukuman pidananya.

"Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun," kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk 'Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024', di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah. Kalau pandangan KPU, ucap Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

"Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan," tegas Hasyim.