Kamis 26 Jan 2023 17:31 WIB

PKB Bantah Tuduhan Goda Kades Dengan Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan

PKB berdalih usulan perpanjangan jabatan kades merupakan aspirasi Apdesi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diterima DPR sejak satu setengah tahun lalu. Termasuk usulan di dalamnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ia membantah, usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan dorongan dari Fraksi PKB DPR dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, itu merupakan bagian usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca Juga

"Tidak boleh saling menyalahkan, tidak bisa kemudian dituduh hanya oleh (pihak tertentu), karena faktanya emang ada yang punya aspirasi begitu. Karena itu saya tidak setuju kalau ada semacam cara pandang seolah-olah ini inisiatif fraksi tertentu atau menteri tertentu," ujar Huda di Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

PKB sendiri mendukung revisi UU Desa untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi sembilan tahun. Namun, masa jabatan sembilan tahun tersebut hanya berlaku selama dua periode saja.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

"Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 (tahun). Jadi kami sudah menghitung, menganalisa, dan sudah survei beberapa kali," ujar Huda.

"Saya kebetulan lima tahun di Kemendes, jadi saya tahu suasananya bagaimana konflik pasca-Pilkades menyelesaikan psikologis dan sisa pertarungan politik itu bisa tiga sampai empat tahun, desa tidak bisa membangun," sambungnya.

Di samping itu, ia membantah dukungan perpanjangan masa jabatan kades merupakan upaya politisasi jelang Pemilu 2024. Jelasnya sekali lagi, usulan tersebut berasal dari asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan desa.

"Tidak ada (revisi UU Desa dimobilisasi), ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa sendiri dan kami menangkap resonansinya dan merespons aspirasi mereka," ujar Ketua Komisi X DPR itu.

Sebelumnya, Apdesi mengakui, ada satu partai politik yang selalu menggoda kades agar meminta perpanjangan masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Parpol itu bergerak melancarkan godaannya sejak enam bulan lalu.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, Apdesi sebenarnya fokus terhadap delapan isu dalam rencana revisi UU Desa. Dari delapan isu tersebut, perpanjangan masa jabatan tidak termasuk.

Asri mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan kades ini digagas dan dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Halim merupakan ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia adalah kakak dari ketua umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement