Kamis 26 Jan 2023 17:39 WIB

Kejakgung Periksa Usman Kansong Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

UK bukan pejabat tinggi pertama di Kemenkominfo yang diperiksa terkait kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong (UK). Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Usman Kansong (UK) pada Kamis (26/1/2023). Ketut menerangkan, selain UK, dalam pemeriksaan kasus yang sama, tim penyidikan juga memeriksa dua pihak swasta insial GAP dan MM.

Baca Juga

Namun Ketut, merahasiakan dua inisial swasta maupun dari perusahaan mana dua terperiksa itu. “UK diperiksa selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik. GAP diperiksa selaku pihak swasta. Dan MM dari pihak swasta,” kata Ketut, Kamis (26/1/2023).

Akan tetapi informasi dari penyidikan, terperiksa inisial GAP mengacu pada nama Gregorius Aleks Plate. Sedangkan terperiksa inisial MM, mengacu pada nama Muchlis Muchat.

Ketut melanjutkan, UK, GAP, dan MM diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” sambung Ketut.

Khusus pemeriksaan terhadap saksi UK, bukanlah pejabat tinggi pertama di Kemenkominfo yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Pada Rabu (25/1/2023), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa orang-orang pada ring satu level menteri.

Yakni R Niken Widiastuti (RNW) yang diperiksa selaku Staf Ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pada hari yang sama, tim penyidikan juga memeriksa Danny Januar (DJ) selaku Direktur Layananan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat di Kemenkominfo, dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa selaku Dirjen Aplikasi Informatika di Kemenkominfo.

Sehari sebelumnya, Selasa (24/1/2023), jaksa penyidik juga memeriksa dua pejabat tinggi di Kemenkominfo. Yakni, Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenkominfo. Dan Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kemenkominfo.

Pada Selasa (17/1/2023), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Mira Tayyiba (MT). Selain para pejabat tinggi di Kemenkominfo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemangku kebijakan tinggi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Bahkan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G Kemenkominfo ini, tim penyidikan menetapkan Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latief (AAL) sebagai tersangka, Rabu (4/1/2023).

Bersama AAL yang ditetapkan sebagai tersangka awalan, juga Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universtas Indonesia (HUDEV UI). Pada Selasa (24/1/2023) malam, Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integarated Account Departement PT Huawei Tech Invesment (HWI).

Empat tersangka itu, sudah ditahan terpisah. Penyidik menjerat keempat tersangka itu dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat tersangka tersebut, pun berpotensi dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, adalah prioritas pengungkapan perkara timnya saat ini. “Karena kasus ini memang secara nominal kerugian negara, cukup besar. Dan kasus ini banyak melibatkan pihak-pihak. Jadi anak-anak (penyidik) sangat fokus dalam kasus ini,” ujar Febrie saat ditemui Republika.co.id, Rabu (25/1/2023) malam.

Febrie pun mengatakan, empat tersangka yang sudah ditetapkan itu, pun cuma sementara. Karena ia yakini, dari arah maju proses penyidikan timnya, ada terungkap sejumlah fakta yang mengarah ke penetapan tersangka lain. “Kita lihat ini banyak yang terlibat. Dari pihak-pihak swastanya, dari BAKTI dan di kementeriannya juga. Alat-alat bukti kita cari untuk penguatan konstruksi perkara ini,” ujar Febrie.

Kata Febrie, dalam penyidikan kasus BTS 4G BAKTI ini, pun bukan cuma menyangkut soal korupsi. Tetapi juga, terkait dengan TPPU. “Jadi aset-aset juga anak-anak sedang telusuri. Sudah ada beberapa yang disita, tetapi tetap kita lakukan tracing (penelusuran aset-aset),” ujar Febrie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement