REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Para pedagang kaki lima (PKL) bersiap kembali berjualan di kawasan Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya disebut sudah menentukan jumlah PKL yang bisa kembali berjualan di ruas Jalan Cihideung.
Pemkot Tasikmalaya menata ruas Jalan Cihideung mulai pertengahan 2022. Selama masa penataan, PKL yang berjualan di ruas jalan tersebut diminta berpindah sementara. Sejumlah PKL berpindah ke Jalan Pasar Wetan. Namun, setelah penataan Jalan Cihideung rampung pada Oktober 2022, PKL belum bisa kembali ke sana.
Kini, menurut Ketua Paguyuban PKL Cihideung, Adang Sutiawan, pihaknya telah mendapat kepastian dari Pemkot Tasikmalaya untuk kembali berjualan di Jalan Cihideung. Namun, Adang mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mengumpulkan para anggota untuk bermusyawarah dan menyiapkan diri. Seperti terkait dengan sarana tempat berjualan.
“Kami akan segera kumpulkan anggota untuk patungan membeli tenda supaya sewarna dan selaras. Soalnya, kami akan mandiri membeli tendanya. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjualan,” kata Adang kepada Republika, Kamis (26/1/2023).
Menurut Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tedi Setiadi, pemkot sudah menetapkan jumlah PKL yang dapat kembali berjualan di Jalan Cihideung, yaitu 231. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan tim. “Jumlah itu sudah kita sepakati dengan PKL juga,” kata Tedi.
Adang mengatakan, jumlah PKL yang diperbolehkan berjualan kembali di ruas Jalan Cihideung berkurang, dari awalnya 332 orang. Menurut dia, Pemkot Tasikmalaya hanya memperbolehkan satu kepala keluarga (KK) memiliki satu lapak. Akhirnya, pedagang dalam satu KK yang memiliki lebih dari satu lapak disatukan. “Kami melakukan seleksi, dengan cara satu KK hanya boleh berjualan satu lapak. Jadi, totalnya berkurang,” kata Adang.
Menurut Adang, 231 PKL diperbolehkan berjualan di tengah jalur pedestrian dan trotoar depan pertokoan. “Sebanyak 51 orang akan berjualan di trotoar (depan pertokoan). Sisanya, 180, di jalur pedestrian,” ujar dia.
Adang menjelaskan, para PKL yang ditempatkan di jalur pedestrian akan berjualan menggunakan tenda dengan warna seragam, berukuran dua kali dua meter, yang bisa dibongkar pasang. Pasalnya, kata dia, PKL hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara PKL yang berjualan di trotoar hanya boleh menggunakan bangku dan terpal merek toko di tempatnya berjualan masing-masing. “Jadi, tidak menghilangkan estetika,” kata dia.
Adang berharap omzet para pedagang meningkat setelah kembali ke Jalan Cihideung. Pasalnya, omzet disebut sempat menurun saat PKL berjualan di Jalan Pasar Wetan. Adang pun berharap PKL di Jalan Cihideung ini dapat berkontribusi terhadap perekonomian Kota Tasikmalaya.
Selain itu, Adang pun menyampaikan komitmen PKL menjaga Jalan Cihideung yang sudah ditata oleh Pemkot Tasikmalaya. “Kita berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan, agar daerah itu tidak lagi kumuh,” kata Adang.