REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari 2020 hingga 2022 mencapai total Rp 1.645 Triliun. Alokasi anggaran PEN berubah setiap tahunnya.
Anggaran itu pertama kali pada 2020 sebesar Rp 405,1 triliun lalu naik menjadi Rp 695,2 triliun dengan realisasi Rp 575,9 triliun. Lalu pada 2021, Rancangan APBN menaruh anggaran PEN sebesar Rp 403,9 triliun.
Hanya saja ketika varian delta masuk, bertambah menjadi Rp 744,8 triliun. Kemudian akhirnya terealisasi sebesar Rp 655,1 triliun.
“Alokasi anggaran PEN memang kita desain fleksibel sekali. Fleksibel itu bukan karena kita sradak-sruduk tetapi karena memang didudukkan satu per satu. Ini yang saya katakan tata kelola yang baik. Fleksibilitas tetapi dengan akuntabilitas yang terjaga dengan tetap diaudit, tetap dipertanggungjawabkan, dan tetap dilaporkan,” tutur Suahasil dalam
Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Kamis (26/1/2023).
Wamenkeu menegaskan, pelaksanaan anggaran program PEN menjadi dasar pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa baik dan tetap terjaga. Melalui pelaksanaan anggaran program PEN, kata dia, kontraksi ekonomi bisa dijaga supaya tidak memburuk, angka pengangguran terbuka yang tinggi sekali pada 2020 bisa diturunkan, dan jumlah penduduk miskin yang naik pada 2020 juga bisa diturunkan.
Selain itu, pelaksanaan anggaran program PEN juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan gini ratio bisa ditahan. Walau program Pemulihan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) berakhir pada 2022, lanjutnya, namun APBN akan terus menjaga masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi melalui program-program regular yang ada di setiap Kementerian/Lembaga.
Suahasil mengambil dua contoh yaitu anggaran kesehatan dan anggaran perlindungan sosial. Pada 2018 sampai 2019 karena tidak ada alokasi anggaran PEN maka semua anggaran yang tersebar di seluruh K/L bersifat regular. Hanya saja setelah Indonesia terkena pandemi pada 2020, anggaran regulernya tetap ada tapi ada tambahan alokasi PEN yang menjadi top up.
“Top up PEN ini mengecil hingga 2022, dan pada akhirnya pada 2023 ini alokasi anggaran PEN tidak ada lagi. Namun, meskipun angggaran PEN-nya sudah tidak ada lagi, tapi jumlah anggaran untuk berbagai program reguler tidak turun. Anggaran tetap kita jaga tetapi masuk ke dalam program reguler Kementerian/Lembaga masing-masing,” tutur dia.
Suahasil mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang digunakan sebagai dasar penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia betul-betul menjadi pengubah permainan atau game changer saat itu. Kemudian dibentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) sebagai bagian dari tata kelola yang baik guna mendudukkan, menyusun dan mengorkestrasi semua program penanganan pandemi sekaligus pemulihan ekonomi.