Kamis 26 Jan 2023 19:16 WIB

Soal Dugaan Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Parpol, Ini Kata KPK

KPK belum dapat melakukan pendalaman maupun tindakan lebih lanjut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui soal dugaan uang dari hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik (parpol). Informasi itu disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK maupun (saya) selaku pribadi belum tahu tentang hal ini," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Johanis mengungkapkan, KPK pun belum menerima data mengenai hal itu dari PPATK. Sehingga KPK belum dapat melakukan pendalaman maupun tindakan lebih lanjut. "Belum ada saya baca (laporannya) di atas meja kerja saya," ujar dia.

Sebelumnya, PPTK menemukan bahwa uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.

"Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota parpol. Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi," kata Danang dalam rapat koordinasi (Rakornas) PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Karena itu, Danang mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terkait aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini. Sebab, kasus GFC adalah kejahatan yang terjadi secara berjamaah, bukan kejahatan independen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement