REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Napi berinisial AL alias R (30 tahun) itu ditengarai menjadi pengendali peredaran narkoba.
Saat ini, napi tersebut sedang menjalani hukuman di Lapas Indramayu dalam kasus narkoba. Meski demikian, kurungan penjara ternyata tak menghentikan perbuatannya untuk berkecimpung dalam bisnis haram tersebut.
Selain menangkap napi pengendali peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu juga mengamankan 12 tersangka lainnya dalam kasus serupa. "Ada pengedar yang kita selidiki dan akhirnya diketahui itu beredar dari dalam Lapas Indramayu," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).
Dari total 13 tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Sedangkan mengenai perannya, sebanyak sepuluh orang berperan sebagai pengedar tiga orang sebagai kurir.
Adapun 13 orang tersangka itu, sebagian besar warga Kabupaten Indramayu. Yakni, M (38 tahun) warga Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, N (22 tahun), R (33 tahun), K (52 tahun), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, S (52 tahun), asal Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, R (42 tahun), warga Desa Tegal Taman,
Kecamatan Sukra, S (38 tahun), warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol, MS (26 tahun), penduduk Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, S (21 tahun) asal Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, M (26 tahun), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung dan Y (34 tahun), warga Desa Cipedang, Kecamatan Bongas.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya, RZ (20 tahun) berasal dari Desa Samuti Krueng, Kecamatan Gantapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. "Sebanyak 13 tersangka itu berasal dari pengungkapan sepuluh kasus sejak awal Januari 2023," ucap Fahri.
Fahri merinci, sepuluh kasus itu terdiri dari peredaran sabu sebanyak enam kasus, ganja kering dua kasus dan obat keras tertentu dua kasus. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 67,33 gram dan ganja kering siap edar 26,75 gram.
Selain itu, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir. Adapula empat unit sepeda motor serta sepuluh handphone yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi.
"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan sistem tempel. Jadi pengedar menaruh barang di suatu tempat, kemudian memberitahukan titik koordinatnya ke pembeli melalui HP. Tapi ada juga yang transaksi langsung dan dikirimkan melalui jasa pengiriman," katanya.
Fahri menyebutkan, para tersangka kasus narkotika dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun sampai dengan 20 tahun atau denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka kasus obat keras tertentu dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Jesehatan, dengan ancaman hukuman sepuluh sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.