Kamis 26 Jan 2023 19:59 WIB

Luncurkan Kota Lengkap, Hadi Tjahjanto Percepat PTSL

Kehadiran Kota Lengkap adalah bagian penting dari percepatan visi presiden.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bali sebagai Kota Lengkap.
Foto: Dok Republika
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bali sebagai Kota Lengkap.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bali sebagai Kota Lengkap. 

Kehadiran Kota Lengkap adalah bagian penting dari percepatan visi presiden untuk melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia yang melibatkan sampai ke unsur desa/kelurahaan yang jumlahnya 126 juta bidang tanah.

Baca Juga

“Dari angka itu, 101,1 juta tanah sudah terdaftar dan 85 juta sudah bersertipikat,” terang Hadi saat melaksanakan sambutan pada Kamis, (26/1/2023).

Hadi menyebutkan urgensi Pendaftaran tanah, yakni terbukti memberikan dampak terhadap pertambahan nilai ekonomi (Economic Value Added). Sejak dilaksanakan Progam PTSL tahun 2017- 2022, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar ± Rp.5.219 Triliun. 

“Hal ini sangat diapresiasi oleh Bapak Presiden, karena nilai tanah akan naik ketika program PTSL terealisasi dengan baik” jelas Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama

Karena itu mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa Kota Lengkap adalah cara untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah. Dalam kesempatan itu Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta mengajak kepada Kantor Pertanahan lainnya.

“Diharapkan dalam waktu dekat ini Kabupaten/Kota lainnya dapat segera menyusul menjadi Kabupaten/Kota lengkap” terang Hadi dalam kesempatan tersebut. 

Lebih lanjut, Hadi menerangkan bahwa Kota Lengkap bermakna jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara tekstual maupun yuridis.

“No gap, no over lay. Artinya seluruh bidang tanah telah terpetakan” terang Hadi saat menyampaikan sambutan

Selain itu, Hadi menambahkan bahwa Kota Lengkap juga bermakna secara yuridis yaitu data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement