Kamis 26 Jan 2023 20:26 WIB

Di Ponpes Buntet Cirebon, Wamen ATR/BPN Bagikan 14 Sertifikat Pondok Pesantren

Sertifikat penting untuk menghindari kejahatan mafia tanah.

Red: Muhammad Hafil
Di Ponpes Buntet Cirebon, Wamen ATR/BPN Bagikan 14 Sertifikat Pondok Pesantren
Foto: Dok Republika
Di Ponpes Buntet Cirebon, Wamen ATR/BPN Bagikan 14 Sertifikat Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli, Antoni, mengunjungi Pondok Pesantren Buntet yang telah berdiri sejak tahun 1750. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyerahkan 26 sertifikat tanah wakaf. 

Sertifikat yang dibagikan itu terdiri dari 14 pondok pesantren, 3 masjid dan musala, 1 Kantor MWC Nahdlatul Ulama, 1 Pemakaman Umum dan 7 lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga

"Alhamdulilah diserahkan 26 sertifikat kepada masjid-masjid, pondok pesantren, musala, dan lembaga-lembaga pendidikan," kata Raja di Aula Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/1/2023).

Raja mengaku penyerahan sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari praktik mafia tanah yang jahat.

“Pertanyaannya mengapa tanah wakaf ini harus disertifikasi? Jawabannya sederhana saja, supaya mendapat kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh mafia tanah" ujarnya.

Lebih lanjut Raja menerangkan bahwa sertifikasi tanah wakaf telah di mulai sejak tahun 1977 saat PP tentang Wakaf diatur.

Adapun total sertifikat yang diserahkan telah mencapai 207.033 sertipikat. Namun Raja menjelaskan bahwa 53% atau 109.838 sertipikat dicapai dalam kurun waktu 6 tahun yakni pada masa Presiden Jokowi.

Raja mengaku dirinya diberikan tugas khusus oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, untuk memastikan seluruh tanah wakaf dapat disertifikasi seluruhnya pada tahun 2024.

“Insya Allah saya akan terus membantu Pak Jokowi dan Pak Hadi untuk menyertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia” ucap Raja di kesempatan yang sama.

Sehingga dalam akhir sambutannya, Politisi PSI ini mengajak untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantah setempat bagi yang belum didaftarkan.

“Insya Allah sekarang prosesnya cepat,” tutup Raja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement