REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Polsek Cibinong mengamankan 21 pelajar tingkat SMA yang diduga hendak tawuran di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mendapati senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Sebagai bentuk pembinaan, Polsek Cibinong memanggil orang tua para pelajar tersebut. Salah satu orang tua, Jul, mengaku kaget ketika mendengar kabar putranya diciduk polisi lantaran diduga hendak tawuran. Ia mendapat kabar itu pada Rabu (25/1/2023) malam. “Saya juga kaget, padahal anak saya di rumah kalem,” kata dia kepada Republika di Markas Polsek Cibinong, Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jul mengatakan, anaknya tidak membawa senjata tajam, tapi hendak ikut tawuran. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi anaknya. “Semoga ini jadi efek jera buat anak saya. Mungkin pergaulan juga, saya akan lebih awasi lagi,” ujarnya.
Orang tua pelajar lainnya, Opan, mengaku terbilang ketat dalam memantau putranya. Namun, ia menilai, anak-anak saat ini cukup pintar mengelabui orang tua. Ia menyayangkan anaknya jika ikut-ikutan tawuran. “Ini jadi pembelajaran, introspeksi kita dari orang tua, harus jauh lebih ketat, lebih mendisiplinkan anak,” kata dia.
Kepala Polsek (Kapolsek) Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, ada 21 pelajar SMA yang diamankan karena diduga hendak tawuran, Rabu (25/1/2023). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 14 pelajar disebut diamankan di eks Gedung Arsip, Kelurahan Cikaret. Sementara pelajar lainnya diamankan di lapangan sepak bola wilayah Kelurahan Tengah.
Para pelajar itu disebut berasal dari sekolah yang berbeda-beda. Mereka disebut berjanjian lewat media sosial dan kemudian berkumpul. “Pengakuannya adalah menerima ajakan atau tantangan dari SMA yang ada di Depok,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, para pelajar yang diciduk ini umurnya rata-rata 15 tahun-16 tahun. “Mereka baru berkumpul. Karena memang sudah ada komunikasi antara kami dengan masyarakat untuk melakukan deteksi dini (tawuran), sehingga mereka belum sampai di tempat tujuannya,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek mengatakan, ada tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Untuk pelajar yang tidak membawa senjata tajam, polisi akan mengembalikan kepada orang tuanya. Sebelum itu, orang tua mereka dipanggil. Kapolsek mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya, sehingga tidak terlibat hal negatif, seperti tawuran. “Apabila anaknya sudah pulang sekolah, tolong dicari keberadaannya supaya tidak menggunakan waktu kosongnya untuk aksi yang tidak baik,” ujar Kapolsek.
Kapolsek berharap ada upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencegah anak atau pelajar terlibat tawuran. Termasuk pihak sekolah. Ia mengatakan, Polsek Cibinong juga membentuk Satgas Pelajar, sebagai upaya deteksi dini. “Kita akan mengimbau ke pihak sekolah yang ada di Cibinong,” katanya.