Jumat 27 Jan 2023 08:20 WIB

43 Persen Masyarakat Masih Menunggak Pajak Kendaraan

Sejak beberapa bulan lalu pemda merelaksasi penghapusan denda pajak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Banten (kiri) mencetak lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) milik warga yang kedapatan menunggak PKB saat razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022) lalu. PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. Hal itu berarti, masih banyak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Petugas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Banten (kiri) mencetak lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) milik warga yang kedapatan menunggak PKB saat razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022) lalu. PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. Hal itu berarti, masih banyak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. Hal itu berarti, masih banyak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Rivan menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.