Satpol PP Yogyakarta Amankan Warga Buang Sampah Sembarangan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Pekerja memilah sampah plastik di depo sampah, Giwangan, Yogyakarta, Rabu (18/1/2023). Pemerintah Kota Yogyakarta akan memusatkan pemilahan spah plastik dari 29 pasar rakyat ke depo sampah Giwangan. Langkah ini diambil untuk mendukung program nol sampah anorganik oleh Pemkot Yogyakarta.
Pekerja memilah sampah plastik di depo sampah, Giwangan, Yogyakarta, Rabu (18/1/2023). Pemerintah Kota Yogyakarta akan memusatkan pemilahan spah plastik dari 29 pasar rakyat ke depo sampah Giwangan. Langkah ini diambil untuk mendukung program nol sampah anorganik oleh Pemkot Yogyakarta. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Yogyakarta menggelar operasi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Operasi ini dilakukan juga untuk mendukung gerakan zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan, operasi mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pihaknya sudah melakukan operasi sejak 24 Januari 2023.

"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," kata Dody di Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut, Dody menyebut dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti di sungai, di jalan dan tempat lainnya yang dilarang untuk membuang sampah. Bahkan, perda tersebut juga mengatur bahwa masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi pidana penjara maupun denda.

"Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling tinggi Rp 50 juta," ujar Dody.

Dari operasi yang sudah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa warga yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan. Warga yang tertangkap pun diamankan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BPA). "KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," jelasnya.

Melalui operasi tersebut, diharapkan mengatasi permasalahan sampah khususnya di Kota Yogyakarta untuk mewujudkan zero sampah anorganik. Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada pelanggar, juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan persoalan sampah.

"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," kata Dody.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark