Jumat 27 Jan 2023 14:01 WIB

Fahri Hamzah Usulkan Gaji Kepala Desa Jadi Rp 15 Juta per Bulan

Waketum Gelora menentang wacana memperpanjang masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah, menentang wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades), dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurut dia, masa jabatan kades seharusnya dikurangi menjadi lima tahun.

Fahri mengatakan, dalam sistem demokrasi tidak ada istilah penambahan masa jabatan, justru yang ada sebaliknya. Semakin matang demokrasi di suatu negara, sambung dia, biasanya masa jabatan pejabat eksekutifnya akan dipotong seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).  

Karena itu, Gelora mengusulkan agar masa jabatan kades diperpendek menjadi lima tahun. Jumlah periodenya dikurangi pula dari maksimal tiga periode menjadi dua periode. Dengan begitu, masa jabatan kades selaras dengan masa jabatan bupati, gubernur, dan presiden.

Di sisi lain, menurut Fahri, Gelora mengusulkan agar gaji kades dinaikkan menjadi Rp 15 juta per bulan. Fahri menilai gaji kades saat Rp 2 juta per bulan terlalu kecil. Baginya, tak masuk akal kades yang merupakan pejabat pilihan rakyat hanya mendapat gaji sebesar itu.