REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring bergulirnya tahapan Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun mulai banyak menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam 1,5 bulan terakhir saja, lembaga itu sudah menerima 82 aduan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, 82 aduan itu masuk sejak 1 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023. Sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi. Kendati begitu, DKPP baru melakukan verifikasi administrasi maupun materiil terhadap 11 aduan.
"Selama 37 hari kerja pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan," kata Heddy dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).
DKPP bukannya tidak mau memverifikasi semua aduan yang masuk, hanya saja proses verifikasi berlangsung bersamaan dengan tugas-tugas lain lembaga itu. Sidang pemeriksaan perkara yang sudah memenuhi syarat materiil, misalnya, terus berjalan.
Heddy mengatakan, sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah menyidangkan 13 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Selain menyidangkan perkara, DKPP juga terus menerima aduan baru yang masuk hampir setiap hari, dan diperkirakan akan terus bertambah.
"Jika menilik pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, besar kemungkinan perkara dugaan KEPP yang kami tangani pada 2024 akan mencapai 400 perkara," kata Heddy.
Berhubung banyaknya aduan yang masuk, Heddy menegaskan bahwa dirinya dan seluruh anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan tertentu. Semua diproses dengan mekanisme atau prosedur yang sama.
Dia pun merespons keluhan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menyebut DKPP lambat lantaran tak kunjung menyidangkan aduan dugaan manipulasi data partai politik.
Heddy mengatakan, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan yang masuk tanggal 21 Desember 2023 itu. Hasil verifikasi disampaikan kepapa pengadu pada 5 Januari 2023, tepat dua hari setelah verifikasi administrasi rampung.
Artinya, DKPP sudah bekerja sesuai peraturan DKPP, yakni hasil verifikasi administrasi harus disampaikan paling lambat lima hari sejak verifikasi rampung. Karena itu, Heddy menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap aduan yang masuk.
"Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada," katanya.