Jumat 27 Jan 2023 16:22 WIB

HRS Blak-blakan Mengapa Pembebasan Bersyarat Baru Berakhir Juni 2024

HRS tidak boleh ke luar dari ibu kota Jakarta, bahkan ke Depok, kecuali dapat izin.

Habib Rizieq bebas bersyarat.
Foto: republika
Habib Rizieq bebas bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab blak-blakan seputar pembebasan bersyaratnya yang baru berakhir pada Juni 2024. Menurut HRS, pembebasan bersyarat ia baru selesai setelah dihitung setahun dari masa tahanan berakhir. 

"Karena UU mengatur, pembebasan bersyarat itu dihitung satu tahun percobaan setelah masa tahanan berkahir, masa tahanan sesuai vonis Juni 2023, kalau tambahan setahun, berarti Juni 2024," ujarnya dalam podcast bersama Refly Harun di-laman Youtube Refly, Jumat (27/1/2022). 

Baca Juga

Seperti diketahui, HRS baru dibebaskan dari penjara pada Juli 2022 setelah sempat ditahan sejak Desember 2019 karena melanggar peraturan karantina.  

Menurut HRS, setiap narapidana siapapun dia punya hak yang dilindungi undang-undang seperti hak remisi, asimilasi termasuk hak pembebasan bersyarat. Asimilasi itu, jelas HRS, didapat kalau sudah separuh masa tahanan, tapi dengan syarat dia tidak pernah di penjara. Tapi kalau sudah pernah dipenjara tidak bisa. "Seperti saya ini sudah beberapa kali ini maka tidak bisa," ujarnya. 

Namun, lanjut HRS, ia tetap bisa dapat pembebasan bersyarat. Artinya selepas bebas keluar dari penjara tidak ditahan, tapi ada syarat-syarat standar yang perlu dipenuhi. "Ini bukan hasil negosiasi, tapi peraturan hukum. Pertama kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kedua wajib lapor setiap sebulan sekali ke Bapas dan kejakasaan," ujarnya. 

HRS juga dilarang ke luar dari ibu kota Jakarta. Bahkan ke Depok atau Bogor sekalipun ia tidak diperbolehkan, kecuali dapat izin sesuai dengan prosedur berlaku. "Kita ajukan izin, biasanya diproses seminggu jika alasannya benar-benar dapat diterima," ujarnya. 

Ia mengaku telah menggunakan izin tersebut. Pada tahun lalu ia setiap bulan meminta izin mengunjungi istrinya di Bogor yang sedang pengobatan. "Di Sentul, Bogor, karena kan udaranya segara," tutur Habib. 

Menurut HRS, jika melanggar ketentuan, bisa dicabut kembali pembebasan bersyaratnya dan ia harus menggenapkan selama setahun. "Kita dapat peringatan beberapa kali, tapi kita klarifikasi seperti Reuni 212 ketika itu kita klarifikasi itu tidak bicara politik, hanya bicara persatuan umat, dan mereka berikan imbauan terkait kesehatan, karena Covid kan baru reda," tuturnya. 

Pencabutan pembebasan, lanjut HRS, biasanya juga ada sidang terlebih dahulu. Jadi tidak serta-merta langsung dicabut. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement