REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan proses penyelidikan sudah berjalan dalam sepekan belakangan.
Kejakgung telah melakukan inventarisir masalah terkait kelangkaan dan pendistribusian, serta penyerapan pupuk bersubsidi di banyak tempat di Indonesia. “Penyelidikan pupuk sudah kita mulai. Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di masyarakat,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Kuntadi belum mau membocorkan proses inventarisir masalah dilakukan pada level kementerian atau pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perpupukan. “Kita sedang lakukan penyelidikan, dimana masalahnya. Nanti kita lihat. Tetapi intinya, kenapa pupuk bersubsidinya ini kok terjadi banyak kelangkaan, juga kok tidak terdistribusi dengan baik dan tidak terserap dengan baik. Ini di seluruh Indonesia sudah banyak yang mengeluhkan pupuk bersubsidi ini,” ujar Kuntadi.
Penyelidikan dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini sebelumnya disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Rabu (25/1/2023). Menurut dia, di sejumlah daerah terjadi masif penanganan perkara di kejaksaan-kejaksaan negeri, terkait penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Di kita (Jampidsus-Kejakgung) ini anak-anak (penyidik) sudah mulai penyelidikannya. Di kejari-kejari, sudah dari tahun kemarin (2022) ada banyak penanganan masalah pupuk bersubsidi ini,” ujar Febrie.
Febrie menuturkan, tim penyelidikan masih terus berjalan untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, proses peningkatan kasus akan sampai ke level penyidikan untuk penjeratan pidana.