Jumat 27 Jan 2023 18:21 WIB

Mendes Ceritakan Kronologi Munculnya Usulan Sembilan Tahun Jabatan Kades

Perpanjangan masa jabatan kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Foto: Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia. Ia menilai, aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.

"Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif," ujar Mendes Halim dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga

Para kepala desa, kata Mendes, memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut, satu hingga dua tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. Sementara satu tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.

"Maka dengan enam tahun masa jabatan kepala desa, tersisa tiga tahun efektif untuk fokus membangun desa," katanya.

Menurut Mendes Halim, ilustrasi tersebut cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi karena besarnya ekses negatif pilkades.

"Persaingan dalam pilkades ini rumit karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh waktu lama untuk mendamaikan. Wajar jika di masa awal jabatan kepala desa mereka sibuk untuk mengonsolidasikan para warga. Kalau nggak begitu, pembangunan tidak akan bisa berjalan baik,” katanya. 

Aspirasi para kepala desa tersebut, lanjut Mendes Halim, mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Semarang pada 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022.

"Para anggota Papdesi juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun selama tiga periode," katanya. 

Kendati demikian, kata Mendes, dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa, serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi, bukan pada masa jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun. 

Mendes Halim menilai, usulan masa jabatan kades hingga sembilan tahun adalah jalan tengah. Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

"Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades," ujar Halim.

Terlepas dari itu semua, Halim meminta semua pihak mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa sampai saat ini masih enam tahun dan maksimal tiga periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dua periode, ia mempersilakan untuk dibahas di DPR.

"Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi," ujar Mendes.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement