Sabtu 28 Jan 2023 11:08 WIB

Mekari Sign Resmi Luncurkan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai

E-Meterai adalah solusi terkait meningkatnya penggunaan dokumen elektronik

Ilustrasi tanda tangan digital.  Di zaman serba digital ini, pengesahan dokumen pun kini ikut menjadi digital, demi memenuhi kebutuhan konsumen.
Foto: Dok. Bumn
Ilustrasi tanda tangan digital. Di zaman serba digital ini, pengesahan dokumen pun kini ikut menjadi digital, demi memenuhi kebutuhan konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di zaman serba digital ini, pengesahan dokumen pun kini ikut menjadi digital demi memenuhi kebutuhan konsumen. Tak jarang, para pihak sedang berada di beda kota, bahkan beda negara sehingga pengesahan tatap muka tidak memungkinkan. Untungnya, sekarang sudah ada tanda tangan elektronik dan e-Meterai sebagai solusi pengesahan dokumen digital.

Salah satu penyedia tanda tangan elektronik dan e-Meterai terbaik saat ini adalah Mekari Sign. Mekari Sign adalah perusahaan yang menyediakan berbagai fitur dan layanan untuk mempermudah pengesahan dokumen digital. Selain tanda tangan elektronik dan e-Meterai, Mekari Sign juga akan menyediakan fitur eKontrak dan eStempel yang akan segera dirilis.

E-Meterai adalah solusi dari pemerintah terkait meningkatnya penggunaan dokumen elektronik beberapa tahun ini. Tujuannya, agar memberikan kesetaraan fungsi antara dokumen kertas dan dokumen elektronik, sehingga asas keadilan penggunaan bea meterai dijalankan dengan proporsional.

“Meterai elektronik merupakan terobosan baru dalam pengesahan dokumen secara digital di Indonesia. Di Mekari Sign, pengguna bisa membeli e-Meterai dengan cepat dan mudah hanya dalam beberapa klik saja,” terang Brendan, dalam siaran persnya.

Selain cepat dan mudah, e-Meterai juga memiliki kelebihan lain dibandingkan meterai tempel biasa, yaitu dari segi keamanannya. Meterai elektronik dibekali dengan berbagai teknologi canggih, sehingga sulit dipalsukan. Bahkan, bisa langsung mengecek keaslian e-Meterai yang telah dibeli di website PERURI.

Selain e-Meterai resmi, tanda tangan elektronik yang tersedia melalui Mekari Sign sudah tersertifikasi elektronik yang berinduk ke KOMINFO, sehingga sudah sah dan memenuhi hukum di Indonesia. Oleh karenanya, pengguna bisa menggunakannya untuk menandatangani dokumen sesuai kebutuhan.

“Tanda tangan elektronik di Mekari Sign memiliki sertifikasi yang mampu memverifikasi identitas para pihak dengan akurat, sehingga bisa mencegah pemalsuan atau manipulasi dokumen,” ujar Brendan R, Chief Innovation Officer Mekari di Jakarta, Selasa (24/1/2023) lalu.

Tanda tangan elektronik memberikan banyak manfaat bagi pengguna. Mulai dari menekan biaya karena tak perlu membeli kertas dan tinta, menghemat waktu dalam mengesahkan dokumen, hingga mempermudah kolaborasi jarak jauh. Menariknya lagi, fitur ini bisa digunakan kapanpun dan di manapun, selama ada koneksi internet dan perangkat yang mendukung.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, coba tanda tangan elektronik dan e-Meterai di Mekari Sign sekarang. Ucapkan selamat tinggal pada pengesahan dokumen yang ribet dan memakan waktu lama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement