Sabtu 28 Jan 2023 01:33 WIB

Tips Batasi Konsumsi Garam

Konsumsi garam tidak boleh berlebih karena bisa sebabkan berbagai penyakit.

Foto: Republika.co.id
Konsumsi garam tidak boleh berlebih karena bisa sebabkan berbagai penyakit.

REPUBLIKA.CO.ID, Masak tanpa garam rasanya tentu hambar. Namun ingat, konsumsi garam tidak boleh berlebih karena bisa sebabkan berbagai penyakit, salah satunya hipertensi.

Ahli Gizi dan Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul-Jakarta, Nazhif Gifari, SGz, MSi menjelaskan salah satu caranya adalah dengan bijak garam. Yaitu aktivitas mengurangi konsumsi garam.

 

Tips batasi konsumsi garam

 

1. Baca label makanan di kemasan. Dengam begitu pilihlah makanan yang mengandung lebih sedikit garam.

 

2. Beli makanan segar. Usahakan konsumsi makanan segar, bukan makanan dengan pengawet.

 

3. Perbanyak konsumsi sayur dan buah. Sayur dan buah memiliki banyak vitamin dan mineral yang baik untuk tubuh.

 

4. Batasi makanan kalengan. Makanan kalengan umumnya memiliki kandungn gula garam yang tinggi.

 

5. Kurangi daging olahan dan makanan asin.

 

Sumber: Republika

Pengolah: Red: Gita Amanda/

Rep: Desy Susilawati

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement