Jumat 27 Jan 2023 21:05 WIB

Alasan Kemenag Umumkan 108 LAZ tak Berizin ke Publik dan Ini Imbauannya  

Kemenag mengimbau masyarakat salurkan ziswaf di lembaga yang kredibel

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengimbau masyarakat salurkan ziswaf di lembaga yang kredibel
Foto: Dok Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengimbau masyarakat salurkan ziswaf di lembaga yang kredibel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengungkapkan alasan mengapa mengumumkan 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak berizin ke publik. 

Dengan diumumkannya itu, Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat mengetahui mana LAZ yang berizin dan tidak. 

Baca Juga

Dengan begitu, masyarakat tentu akan mengeluarkan hartanya, baik zakat, infak maupun sedekah, kepada LAZ yang resmi dan kredibel. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berzakat, berinfak dan bersedekah di lembaga-lembaga resmi dan kredibel, yang memang bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Makanya, kami umumkan yang berizin yang legal, yang kredibel supaya masyarakat bisa tahu," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (27/1/2023). 

Tak hanya untuk masyarakat, lanjut Kamaruddin, pengumuman daftar 108 LAZ tidak berizin itu juga ditujukan kepada LAZ-LAZ supaya segera mengurus perizinan. 

Dengan memegang izin resmi, maka LAZ telah ikut memastikan bahwa pengelolaan zakat yang dijalankannya sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami hanya mengumumkan, supaya mereka segera mengambil langkah-langkah teknis untuk memastikan bahwa kita melaksanakan pengelolaan zakat ini sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

"Karena ini amanah, ini uang umat, sehingga harus dijaga sesuai peruntukannya. Jangan sampai distribusinya tidak betul, dan jangan sampai tidak maksimal pemanfaatannya. Masyarakat pun tahu, dan mereka yang melaksanakan (LAZ) bisa segera mengurus izinnya," tuturnya. 

Soal apakah sebelum pengumuman sudah ada pemberitahuan kepada LAZ yang tidak berizin itu, Kamaruddin menjelaskan, sebelumnya sudah ada komunikasi. Baznas Pusat, juga sudah mendatangi sejumlah LAZ untuk melakukan komunikasi secara langsung. 

"Termasuk, yang di daerah ini kan juga banyak. Provinsi dan kabupaten. Kami pernah meminta Kanwil untuk mengingatkan mereka semua itu tetapi sampai sekarang masih berjalan," tuturnya.     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement