REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengatakan, petugas menangkap seorang pelaku pencuri kotak infak. Pelaku berinisial MW (39) ditangkap di sebuah hotel di Kota Payakumbuh.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, MW mengaku sudah melakukan pencurian kotak infak di 20 lokasi yang rata-rata berada di rumah ibadah.
"Satreskrim Polres Payakumbuh telah berhasil mengamankan tersangka pencurian kotak infak yang kurang lebih telah melakukan aksinya di 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Yuni, Jumat (27/1/2023).
Polisi memburu MW setelah ada laporan pencurian di Surah Syekh Abdul Hamid Bulakan, di Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat akan coba ditangkap di sebuah hotel, MW menurut Yuni sempat berencana kabur sehingga polisi terpaksa berupaya melumpuhkan pelaku.
Setelah itu, MW dibawa ke Markas Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan GE (36) yang merupakan penadah hasil curian dari MW.
Dari GE, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit laptop, satu unit telepon genggam, obeng, tang jepit, tang polos, dan tas laptop.