REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei menunjukkan tren persepsi publik positif terhadap kondisi pemenuhan rumah tangga dan ekonomi ke depan. Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menuturkan, meski kesan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik, tetapi justru dari survei menunjukkan hasil sebaliknya.
Lebih dari 50 persen masyarakat mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Sirojudin melanjutkan, faktanya ada 22 persen publik yang mengetahui Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker dan dari jumlah tersebut sebesar 48 persennya mendukung keputusan RI 1.
"Untuk saat ini Indonesia sedang dianggap berada dalam keadaan baik-baik saja oleh publik, tidak mengkhawatirkan," ujar Sirojudin dalam seri webinar bertema 'Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global' di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menjelaskan, Perppu Ciptaker yang awalnya UU lalu diminta Mahkamah Konstitusi (MK) diperbaiki merupakan wujud Omnibus Law yang banyak diadopsi banyak negara. "UU Ini menyasar kemudahan berusaha dan memancing investasi," ucap Riewanto.
Menurut dia, Perppu Ciptaker dapat dikategorikan menjadi alat sementara bagi Presiden Jokowi untuk bertindak untuk situasi ekonomi negara. "Perppu Ciptaker merupakan regulasi untuk membentengi diri presiden secara konstitusional bahwa apa yang dilakukannya dalam kerja pemerintahan adalah benar, terutama persoalan ekonomi mendesak," ucap Riewanto.
Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna menyampaikan, dari data Bank Dunia ternyata bangsa Indonesia hingga kini tetap dianggap masih punya imunitas ekonomi, meski melemah. Mukhaer menilai, dengan begitu sebenarnya Indonesia Indonesia tidak masuk dalam kriteria resesi, tetapi lebih ke depresi ekonomi. Hal itu karena hanya berada di titik terendah tahunan.
Mukhaer menambahkan, dari hasil survei ternyata indeks keyakinan konsumen terhadap kegiatan ekonomi trennya optimistis. Bahkan cenderung meningkat, sehingga masih terbilang bagus.
Sebelumnya, di pengujung akhir tahun lalu Presiden Jokowi mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Jokowi berasalan Perppu Ciptaker amat dibutuhkan Indonesia saat ini guna menghadapi situasi ekonomi dunia yang bakal dilanda krisis.