Sabtu 28 Jan 2023 04:32 WIB

Kemenag Kota Cirebon Minta Lembaga Amil Zakat Tempuh Perizinan

Perizinan lembaga amil zakat dikeluarkan dari Kementerian Agama

Laznas BMH menyalurkan bantuan program kafalah guru ngaji di Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).
Foto: Dok BMH
Laznas BMH menyalurkan bantuan program kafalah guru ngaji di Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Kemenag Kota CirebonSaifuddin Jazuli meminta kepada lembaga amil zakat (LAZ) untuk menempuh perizinan terlebih dahulu, sebelum mengumpulkan dana umat, agar bisa diaudit dengan mudah.

"Kami sudah meminta kepada pengurus LAZ yang belum memiliki perizinan, agar segera menempuhnya," kata Jazuli di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Jazuli mengatakan dari data Kementerian Agama di Kota Cirebon, terdapat dua LAZ yang belum berizin yaitu Laziswa At-Taqwa dan Graha Yatim dan Du'afa Cirebon.

Menurutnya kedua lembaga tersebut memang belum dibekali izin operasional, sehingga pihaknya meminta agar secepatnya dapat ditempuh untuk perizinan, agar ketika dilakukan audit dapat diterima.

Ia menjelaskan, perizinan LAZ cukup mudah, asalkan semua persyaratan yang diperlukan bisa terpenuhi, sehingga petugas dengan mudah untuk verifikasi.

"Dari data Kemanag hanya ada dua, tapi kami meminta siapapun yang mengumpulkan dana umat agar berizin," tuturnya.

Jazuli menambahkan, kedua lembaga tersebut sudah dilarang untuk mengumpulkan dana publik sampai persyaratan atau izin bisa ditempuh, agar bisa terpantau dengan baik.

Perizinan sendiri kata Jazuli dikeluarkan dari Kementerian Agama, dan di daerah tidak memiliki wewenang untu mengeluarkan perizinan, akan tetapi bisa mendampingi pemohon perizinan.

"Kalau belum berizin tidak boleh memungut atau mengambil dana publik, karena tidak bisa diaudit serta tidak diketahui kemana dana tersebut disalurkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement