Praktik Penambangan Emas Ilegal Jember, 22 Orang Jadi Tersangka

Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah tenda berdiri di area tambang emas ilegal (ilustrasi)
Sejumlah tenda berdiri di area tambang emas ilegal (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember menetapkan sebanyak 22 orang tersangka yang melakukan penambangan emas ilegal di kabupaten setempat.

"Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Jember," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember.

Kapolres mengatakan penetapan puluhan tersangka itu sebagai tindak lanjut hasil penyidikan setelah dilakukan penggerebekan di lokasi penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

"Kami menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka karena ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Ia mengatakan semua tersangka dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka telah kami sita sebagai barang bukti," kata kapolres.

Barang bukti yang disita polisi berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan, serta lima sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.

"Material batu yang diduga mengandung emas itu merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi," ujar dia.

Hery Purnomo menjelaskan para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan emas ilegal dalam klasifikasi penambang tradisional dan mereka bukanlah kelompok yang terorganisasi.

"Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. Domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," katanya.

Hery mengatakan bahwa Polres Jember memberikan peringatan kepada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal karena sudah ada regulasi yang mengatur soal teknis pertambangan yang harus dipatuhi.

"Ada akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengetahui siapa pengepulnya dan aktor intelektualnya," ujar kapolres.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Saran Komisi PRK MUI Agar Anak Terhindar dari Pelaku Kekerasan Seksual

Istri Pengasuh Ponpes di Jember Turut Jadi Korban KDRT

Menteri Bahlil Perintahkan Tutup Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

Polda Kaltara Sita Barang Mewah Milik Polisi Tajir Tersangka Tambang Liar

Belasan Tahanan Positif Covid-19, Lapas Kelas II Jember Disterilisasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark