REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Sosial (Dinsos) menyebutkan, sebanyak 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk miskin ekstrem berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat. Pencocokan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2022.
"Pencocokan data ini diperlukan untuk pemberian bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem," kata Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Sabtu (28/1/2023).
Dia menjelaskan, indikator penduduk miskin ekstrem ditentukan berdasarkan pengeluaran harian yakni warga dengan pengeluaran di bawah 1,9 dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1 per kapita per hari.
"Jadi, indikatornya adalah warga yang pengeluaran per kapita per harinya di bawah nilai tersebut, sesuai ketetapan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ini berlaku secara nasional, bahkan internasional," katanya.
Dia mengaku, seluruh warga kategori itu sudah masuk ke dalam data sasaran program penanggulangan kemiskinan ekstrem dan telah ditetapkan pula melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi.
Pihaknya tengah mengklasifikasikan usia warga yang masuk dalam kategori tersebut guna memastikan penyaluran program bantuan nanti tepat sasaran. "Kalau usia produktif mungkin program yang akan diberikan semisal berbentuk pelatihan kerja atau permodalan usaha, sementara yang disabilitas maupun lansia bisa masuk program bantuan lain," katanya.
Menurut dia, kolaborasi dan sinergilintas sektor dibutuhkan untuk optimalisasi program penanggulangan kemiskinan ekstrem. Selain itu program ini juga perlu terus dijalankan dengan satu tujuan yaitu menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.
"Butuh intervensi dari seluruh perangkat daerah. Jadi sifatnya gotong royong, keroyokan termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan," ucap Endin Samsudin.