Ahad 29 Jan 2023 03:11 WIB

Para Kades Minta Jabatan Diperpanjang, Ini Komentar Pakar Hukum

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat tidak elok.

Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA---Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr Lanny Ramli MH menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.

Lanny mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. "Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," ujar Lanny.

Baca Juga

Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri. "RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," tutur dia.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok. "Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement