Sabtu 28 Jan 2023 19:26 WIB

Masa Penahanan Sambo akan Habis, PN Pastikan untuk Diperpanjang

Sambo akan tetap berada di sel tahanan selama majelis hakim PN Jaksel belum memvonis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu, akan tetap berada di dalam sel tahanan selama majelis hakim PN Jaksel belum menjatuhkan vonis dan putusan hukum terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu.

Djuyamto menerangkan, majelis hakim tingkat pertama, sudah mengajukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Sambo selama proses persidangan berjalan. “Surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa FS sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa FS, akan tetap ditahan selama 30 hari, terhitung 7 Februari 2023 mendatang,” kata Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (28/1).

Baca Juga

Masa penahanan mendatang terhadap terdakwa Sambo, adalah periode ke tiga. Sebelumnya PN Jaksel sudah melakukan perpanjangan tahanan terhitung sejak 8 Januari 2023. 

Sebelumnya, Sambo dalam penahanan awal sidang sejak November 2022. Tetapi status penahanannya sebagai tersangka pada saat kasus tersebut, terhitung sejak Agustus 2022. Sambo dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7). Proses persidangan terhadapnya, sudah sampai pada pembacaan tuntutan, dan pembelaan atau pledo terdakwa, serta replik atau tanggapan JPU atas pembelaan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Selain itu, Sambo juga terdakwa atas kasus obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Pekan depan, Selasa (31/1) persidangan lanjutan terhadap Sambo, mengagendakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.

 Selepas duplik, majelis hakim memungkinkan untuk menyatakan vonis, dan penjatuhan hukuman terhadap Sambo sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, maun pun obstruction of justice. Selain Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, empat terdakwa lainnya juga sudah dilakukan penuntutan.

Terdakwa Putri Candrawathi (PC), terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), terdakwa Kuat Maruf (KM) masing-masing dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana. Sedangkan terhdap satu terdakwa tersisa, Bharada Richard Eliezer (RE), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menuntut Richard terkait perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement