Ahad 29 Jan 2023 04:12 WIB

Anggota DPR Desak Bentuk Dewan Etik Telusuri Dugaan Perubahan Redaksi Putusan MK

Diduga ada perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya'.

Red: Joko Sadewo
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil,  desak pembentukan Dewan Etik untuk menelusuri dugaan perubahan redaksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: istimewa/doc humas
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, desak pembentukan Dewan Etik untuk menelusuri dugaan perubahan redaksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Hukum DPR RI menilai perubahan redaksi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat membahayakan masa depan dan integritas di tubuh MK. Ini berpotensi menjadikan MK sebagai “alat” segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya.

Hal ini disampaikan Nasir menyikapi pernyataan  penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sebuah media online. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK. "Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico, dalam berita tersebut.

Atas dugaan kasus ini, Nasir Djamil memdorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan. Politkus PKS itu menduga perubahan redaksi meskipun terdiri hanya dua suku kata tapi berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon.

“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya.” kata Nasir kepada Republika, Sabtu (28/1/2023).