Ahad 29 Jan 2023 13:08 WIB

TikTok Terancam Diblokir di AS, Pemerintah Gelar Pemungutan Suara

AS berencana adakan pemungutan suara terkait pemblokiran aplikasi TikTok.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nora Azizah
AS berencana adakan pemungutan suara terkait pemblokiran aplikasi TikTok.
Foto: AP/Michael Dwyer, File
AS berencana adakan pemungutan suara terkait pemblokiran aplikasi TikTok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat (AS) berencana mengadakan pemungutan suara bulan depan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan memblokir penggunaan aplikasi media sosial populer China TikTok di AS. Kabar yang diumumkan pada Jumat lalu, direncanakan oleh Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul.

McCaul yang berasal dari Partai Republik mengatakan tujuan pemutungan suara ini supaya adanya hukum yang melarang TikTok karena masalah keamanan nasional AS. “Kekhawatirannya adalah aplikasi ini memberi informasi kepada pemerintah China dari akses kami," kata McCaul.

Baca Juga

Pada tahun 2020, Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru yang mengunduh TikTok dan melarang transaksi lain yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi di AS. Sayangnya, upaya Trump kalah.

Setahun kemudian pada Juni 2021, pemerintah Biden resmi membatalkan upaya tersebut. Kemudian pada bulan Desember, Senator Republik Marco Rubio meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok.

Undang-undang itu juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun di atau di bawah pengaruh China dan Rusia. Namun, larangan TikTok akan menghadapi rintangan yang signifikan di Kongres untuk disahkan dan membutuhkan 60 suara di Senat.

Selama tiga tahun, TikTok yang sudah memiliki lebih dari 100 juta pengguna AS telah berusaha meyakinkan pemerintah AS bahwa data pribadi warga AS tidak dapat diakses. Selain itu, konten di TikTok tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapa pun di bawah pengaruh pemerintah China.

Komite Penanaman Modal Asing AS (CFIUS), pada tahun 2020 memerintahkan ByteDance untuk mendivestasikan TikTok karena kekhawatiran bahwa data pengguna AS dapat diteruskan ke pemerintah China.

Dikutip Reuters, Ahad (29/1/2023), CFIUS dan TikTok telah melakukan pembicaraan sejak 2021 yang bertujuan mencapai kesepakatan keamanan nasional untuk melindungi data pengguna TikTok di AS. Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menolak mengomentari RUU tersebut pada Jumat. "Ini sedang ditinjau oleh (CFIUS) jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre.

Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement