Ahad 29 Jan 2023 17:23 WIB

Keluarga Hasya Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi Mengaku Menerima Sejumlah Ancaman 

Keluarga Hasya tidak akan mau berdamai dengan pensiunan polisi pelaku tabrak lari

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Foto Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 6 Oktober 2022. Keluarga mempertanyakan status penetapan tersangka almarhum kepada kepolisian.
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Foto Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 6 Oktober 2022. Keluarga mempertanyakan status penetapan tersangka almarhum kepada kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga Hasya, mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi membeberkan ancaman setelah kasus ini mencuat. Diceritakan kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, kepada awak media, ada beberapa intimidasi atau ancaman yang didapat pihak keluarga. 

“Kuasa hukum baru ditunjuk akhir November. Saat itu, saya dikasih tahu keluarga, mereka (pihak terduga polisi) mencoba cara intimidasi,” kata Gita kepada awak media, saat melakukan konferensi pers, Jumat kemarin. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, intimidasi terhadap keluarga tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali. Berdasarkan rinciannya, pada intimidasi pertama kali, ada beberapa lelaki yang memaksa mendatangi kediaman almarhum Hasya, saat sang ibu, Ira, sedang sendirian di rumah. 

“Bahwa keluarga didatangi malam-malam sekitar pukul 10 oleh utusan terduga pelaku. Dan kondisi ibu sendirian,” katanya. 

Tak sampai di sana, di kali kedua, beberapa orang kembali mendatangi rumah almarhum. Beberapa waktu berselang, hal serupa terjadi lagi. 

Kali ini, mereka merengsek ke pekarangan dan memaksa masuk ke rumah saat sang adik sedang sendirian. “Tentunya sangat ketakutan didatangi banyak laki-laki tidak jelas maunya apa,” tutur Gita. 

Lebih jauh, ancaman langsung dari pihak kepolisian disebut Gita dan Ira didapat saat mendatangi Subditgakkum Pancoran akhir tahun lalu. 

Menurut penuturan Ira, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian itu, keluarga membawa lima orang kuasa hukum dari Iluni UI. “Tapi kami dipisahkan dan kami hanya berdua (suami-istri) dengan beberapa polisi,” kata Ira.  

Dia menyebut, pihak kepolisian saat itu terpaksa memisahkan dirinya dan suami dengan kuasa hukum. Tak hanya itu, pihak kepolisian, kata Ira kepada awak media, juga mengunci pintu ruangan yang dimasuki dan tidak memperbolehkan kuasa hukum masuk. 

Baca juga: Islam akan Jadi Agama Mayoritas di 13 Negara Eropa pada 2085, Ini Daftarnya 

“Saya tidak bilang diintimidasi, tapi seperti disidang. Saya pikir harus bawa lawyer saya. Saya bilang nggak mau ke toilet, saya mau keluar (dari ruangan),” katanya. 

Ira, menolak untuk berdamai saat pertemuan dengan kepolisian dan beberapa petinggi polisi itu terjadi. Meski terduga penabrak lari, yang merupakan pensiunan polisi hadir di ruang terpisah, Ira dan Gita mengaku tidak sempat dipertemukan dengan terduga. 

Lebih jauh, Gita menambahkan, alasan kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk oleh pihak kepolisian karena orang tua almarhum Hasya sedang curhat dengan polisi. Menaruh curiga, Gita mengaku marah dan kecewa. 

“Saya juga heran mengapa curhatnya di dalam dan dikunci. Saya yakin air matanya juga sudah banyak tumpah, tidak perlu lagi curhat,” keluh Gita. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement