REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dalam program infrastruktur BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 telah merugikan negara yang ditaksir Kejaksaan Agung setidaknya Rp 1 triliun. Tak hanya itu, korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu juga telah menghambat capaian target pemerintah pemerataan akses internet cepat 4G plus ke seluruh pelosok Indonesia.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, setiap korupsi proyek pembangunan pasti ujungnya merugikan masyarakat. Terlepas dari dinamika politik, mengapa kasus korupsi ini mencuat, Agus meminta korupsi ini harus diungkap dan diusut tuntas. Ujungnya, harus bisa mengembalikan kerugian negara dan kemanfaatan infrastruktur bagi masyarakat.
"Sekarang hampir setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah bisa dikorupsi. Jadi persoalan penegak hukum mau tegas atau tidak, kalau sudah terbukti namun hukumannya hanya lima tahun ke bawah tanpa dimiskinkan. Ya korupsi itu akan terus berulang," kata Agus kepada wartawan, Ahad (29/1/2023).
Dia menegaskan, apa pun ceritanya, korupsi pasti merugikan negara. Akhirnya yang terimbas adalah masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan dan fasilitas layak menjadi tidak terpenuhi.
Maka kaitannya dengan korupsi BTS ini, menurut dia, rakyat yang dirugikan atas ketidakmampuan negara menyiapkan infrastruktur komunikasi internet yang cepat dan layak hingga pelosok daerah di Indonesia.
Agus mengingatkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membongkar dan menyelesaikan kasus korupsi apapun. Hal ini terlepas dari terbongkarnya kasus ini yang dikaitkan dengan urusan politik, yang melibatkan menteri kominfo yang berasal dari Partai Nasdem.
Menurut dia, itulah seharusnya tugas penegak hukum, yaitu berani membongkar kasus korupsi siapa pun yang melakukannya. Apakah korupsi itu dilakukan oleh kubu pemerintah atau bukan, semua kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak, menurut dia, harus dibongkar.
Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memintai keterangan pihak-pihak lingkaran menteri. Pada Rabu (25/1), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa R Niken Widiastuti (RNW) selaku staf ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate.
“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (25/1).
Ketut menerangkan, bersama RNW, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa dua pejabat Kemenkominfo lainnya. Keduanya, yakni Danny Januar (DJ) diperiksa selaku direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa selaku direktur jenderal (dirjen) Aplikasi Informatika.
Dalam penyidikan yang sama, Jampidsus juga memeriksa Sakina Juliani Utami (SJU) selaku istri dari tersangka Anang Acmad Latief (AAL). Penyidik juga memeriksa dua pihak swasta, Asenar (A) selaku managing partner ANG Law Firm, dan Jenny Sutijawan (JS) selaku direktur utama (dirut) PT Sansaine Exindo.