Dua Remaja Yogyakarta Bawa Sajam Diamankan Polisi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha (kiri) dan Kabid Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo (kanan) menunjukkan barang bukti sajam di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/1). | Foto: SIlvy Dian Setiawan
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam (sajam). Kedua tersangka merupakan warga Kota Yogyakarta dengan inisial RDS (17) dan AIU (16), dan diketahui sudah putus sekolah.
Kronologis penangkapan terjadi saat dilakukan patroli pada 15 Januari 2023 lalu. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, awalnya ditemukan adanya tiga remaja yang mengendarai motor dan diduga membawa sajam di kawasan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
"Pukul 02.45 WIB di selatan perempatan SMP Kanisius Gayam, Kecamatan Gondokusuman, dari anggota Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli dan bekerja sama dengan pokdarkamtibmas, dari masyarakat menjumpai anak-anak yang pada saat itu mengendarai motor berboncengan tiga anak, diduga membawa alat sajam," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/1).
Mendapati remaja tersebut membawa sajam, langsung diikuti oleh petugas. Kendaraan tiga remaja tersebut pun dihentikan petugas, namun tidak didapati adanya sajam.
Archye menyebut, sebelum kendaraan dihentikan, tersangka sempat membuang senjata tajamnya. Sajam tersebut dibuang tidak jauh dari lokasi di mana kendaraan tersangka dihentikan petugas.
Pihaknya pun langsung melakukan interogasi, dan didapat keterangan bahwa tersangka membawa sajam berupa golok dan gir yang diikat dengan tali.
"Dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan, dan pada saat itu pada anak tersebut tidak menggunakan sajam. Sajam dan gir tersebut sempat dibuang terduga pelaku. Hasil pemeriksaan dan interogasi ditemukan sajam tersebut tidak jauh dari lokasi," ujarnya.
Ketiganya pun langsung diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Archye, ditemukan bahwa tersangka membawa sajam karena akan melakukan tantang-tantangan di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, DIY.
"Pelaku akan melaksanakan tantang-tantangan di Jalan Magelang melalui hasil pemeriksaan. Karena lawannya tidak datang, akhirnya mereka keliling Kota Yogya dan berkat patroli yang dilaksanakan, kita bisa mengamankan terduga pelaku dan barang bukti," jelas Archye.
Pihaknya pun langsung menetapkan dua anak sebagai tersangka. Sedangkan, satu anak lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena mengaku tidak tidak mengetahui permasalahan tersebut.
"Yang satu (anak lainnya) hanya boncengan, karena dia tidak tahu permasalahan saat itu. Saat ditemukan gir dan golok langsung kita tetapkan (dua anak) tersangka," tambahnya.
Barang bukti berupa golok dan gir sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka. Kedua tersangka sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 12 tahun.