REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Polresta Barelang mencari tahu asal dan pemilik sabu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, ADY yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba pada Rabu (25/1/2023). "Saat ini kami masih mencari tahu dulu barang (sabu) itu dari mana dan di dapat dari siapa," Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri di Batam Kepulauan Riau, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan titik terang saat melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini. "Permasalahannya sudah jelas dan nanti akan segera kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian," ujarnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan tersebut. "Baru satu saksi, perempuan yang kami tangkap juga bersama ADY," ucapnya
Diberitakan, Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Kota Batam, Rabu (25/1/2023). "Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi, Kamis (27/1/2023).
Lulik menyebutkan, saat diamankan ADY berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang wanita. Dia menjelaskan, saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh petugas penyidik, baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.
"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," tuturnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Saat ini pihaknya tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut.