Senin 30 Jan 2023 15:04 WIB

Bareskrim Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Bareskrim Polri menangkap dua DPO dalam kasus gagal ginjal akut anak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi). Bareskrim Polri menangkap dua DPO dalam kasus gagal ginjal akut anak.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi). Bareskrim Polri menangkap dua DPO dalam kasus gagal ginjal akut anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka Endis (E) dan Andri Rukmana (AR), dua buronan dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri juga menetapkan Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS) sebagai tersangka baru dalam kasus penyebab ratusan kematian pada anak-anak yang terjadi 2022 kemarin itu.

“Penangkapan terhadap E, dan AR dilakukan di Sukabumi, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” begitu kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto, di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

Penangkapan keduanya dilakukan pada pekan lalu. Tersangka E, diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) CV Samudera Chemical (SC). Sedangkan tersangka AR diketahui sebagai Direktur CV SC.

Kedua tersangka itu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 lalu. CV SC adalah perusahaan farmasi yang melakukan pengoplosan bahan obat-obatan mengandung Ethylen Glycol (EG) melebihi ambang batas.

Pipit menerangkan, selain berhasil menangkap tersangka E, dan AR, dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik kepolisian juga menetapkan dua tersangka tambahan. Yakni AIG yang ditetapkan tersangka selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan AS yang ditetapkan tersangka selaku Direktur CV APG.

“Jadi untuk tersangka perorangan, penyidik sudah menetapkan empat tersangka,” terang Pipit.

Adapun terhadap tersangka korporasi, kata Pipit, tim penyidikannya sudah menetapkan lima tersangka yakni PT Afifarma dan CV Samudra Chemical. Sedangkan tiga tersangka korporasi tambahannya, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, dan CV APG. Pipit menambahkan, jumlah tersangka perorangan, maupun korporasi ini masih sementara.

Kata dia penyidikan masih terus berlanjut dengan membuka peluang penetapan tersangka lainnya. “Jumlah tersangka ini akan bertambah selama proses penyidikan masih berlanjut,” kata Pipit.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini, angka kematian mencapai 200-an orang. Kematian diseabkan konsumsi onat-obatan pada anak yang dipasarkan resmi di masyarakat.

Kasus ini membuat pemerintah sempat melarang toko-toko, maupun apotik untuk menjual ratusan jenis obat-obatan yang diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas maksimal. Cemaran EG dan DEG pada produk farmasi konsumsi tersebut yang diduga menjadi sebab munculnya gagal ginjal akut pada anak-anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement