Senin 30 Jan 2023 15:58 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Rotasi ASN Sesuai Kompetensinya

Ketua DPRD Atang Trisnanto minta rotasi ASN Pemkot Bogor sesuai dengan kompetensinya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Ketua DPRD Atang Trisnanto minta rotasi ASN Pemkot Bogor sesuai dengan kompetensinya.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Ketua DPRD Atang Trisnanto minta rotasi ASN Pemkot Bogor sesuai dengan kompetensinya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan rotasi mutasi pejabat Eselon II, meskipun pelantikannya masih tertunda. DPRD Kota Bogor mengingatkan agar penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirotasi dan dimutasi, sesuai kompetensinya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, secara umum penempatan SDM pada masing-masing posisi jabatan yang ada di struktur pemerintah daerah baik melalui promosi maupun rotasi, merupakan kewenangan sepenuhnya kepala daerah.

Baca Juga

Atang meyakini, dalam proses penentuan keputusan rotasi dan mutasi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, akan meminta pertimbangan aturan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sebab, penempatan seseorang dalam jabatan tertentu harus mempertimbangkan kesesuaian pangkat, dan golongan dengan jabatannya. Selain itu, yang tak kalah penting adalah kompetensi atau keahlian ASN tersebut. “Di sinilah substansi pokoknya,” kata Atang, Ahad (29/1/2023).

Lebih lanjut, Atang menjelaskan, kepala daerah bisa mendapatkan informasi ataupun masukan dari manapun. Agar siapapun pejabat yang ditempatkan nantinya memiliki keahlian sesuai kompetensinya, dan memenuhi ketentuan administratif.

“Bukan berdasarkan atas like (suka) and dislike (tidak suka), kedekatan, ataupun kepentingan tertentu. Tapi berdasarkan kinerja,” pinta politisi PKS itu.

Dengan demikian, jika ternyata dalam prosesnya ada hal-hal diluar ketentuan yang telah dijelaskan, tentu akan menjadi catatan yang perlu diingatkan.

Sebelumnya, diberitakan Pemkot Bogor menunda pelantikan perombakan pejabat di lingkup Pemkot Bogor yang rencananya dilakukan Jumat (27/1/2023). Pelantikan tersebut ditunda lantaran Pemkot Bogor masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Ia mengaku ingin memastikan semua rencana rotasi dan mutasi yang dilakukan sesuai dengan aturan.

“Belum, masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Saya ingin pastikan semua sesuai aturan. Begitu izin turun, maka segera pelantikan,” kata Bima Arya, Jumat.

Di samping itu, Bima Arya belum bisa memastikan apakah pelantikan pejabat baru akan dilakukan pada Januari. “Kita tunggu saja. Bolanya di Kemendagri. Semua proses sudah selesai. Formasi sudah final,” kata dia.

Saat disinggung apakah masih ada tarik ulur posisi pejabat di lingkup Pemkot Bogor, Bima Arya langsung membantahnya. Menurut dia, untuk melakukan rotasi mutasi memang sedikit berbelit karena harus menunggu izin Kemendagri.

“Nggak ada yang ditunda, memangnya reshuffle kabinet ada tarik ulur. Ini hanya karena izin dari Kemendagri belum turun. Sudah kita ajukan sejak dua minggu lalu. memang agak berbelit,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement