Senin 30 Jan 2023 16:10 WIB

Timsel Calon Anggota KPU 20 Provinsi Dinilai Bermasalah, KPU RI Diminta Koreksi

Sejumlah nama dari 100 anggota timsel terindikasi punya konflik kepentingan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri), Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengha) dan Pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti (kanan) menunjukan berkas usai memberikan keterangan terkait pelaporan dugaan adanya kampanye diluar jadwal dan penggunaan fasilitas negara di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dalam keterangannya mereka minta kepada bawaslu segera memeriksa aktivitas bapak Zulkilfli Hasan di Lampung pada 9 Juli 2022 terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye dilaur jadwal yang melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye mengunakan fasilitas jabatanya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri), Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengha) dan Pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti (kanan) menunjukan berkas usai memberikan keterangan terkait pelaporan dugaan adanya kampanye diluar jadwal dan penggunaan fasilitas negara di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dalam keterangannya mereka minta kepada bawaslu segera memeriksa aktivitas bapak Zulkilfli Hasan di Lampung pada 9 Juli 2022 terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye dilaur jadwal yang melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye mengunakan fasilitas jabatanya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritik komposisi anggota tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU daerah untuk 20 provinsi. Sejumlah nama dari 100 anggota timsel itu terindikasi bermasalah karena punya konflik kepentingan.

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, rekrutmen anggota timsel yang dilakukan secara tertutup oleh KPU, nyatanya memunculkan sejumlah nama yang menjadi sorotan publik. Misalnya, ada anggota timsel yang masih menjabat sebagai anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga

"Ada juga beberapa nama yang terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Kaka dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Selain itu, lanjut dia, keterwakilan perempuan dalam anggota timsel tidak mencapai 30 persen. Nama-nama dari kalangan organisasi sipil juga tidak ada.

Dengan sejumlah masalah tersebut, KIPP menilai proses rekrutmen anggota timsel tidak selektif. "KPU seyogiyanya meninjau kembali komposisi nama-nama tim seleksi sebagaimana di maksud di atas, serta melakukan koreksi untuk perbaikan tim seleksi dimaksud," kata Kaka.

KPU pada Jumat (27/1/2023) mengumumkan 100 nama anggota timsel untuk 20 KPU provinsi. Terdapat lima anggota timsel untuk setiap provinsi. Proses penetapan anggota timsel ini dilakukan secara tertutup, langkah yang banyak dikritik kalangan pegiat pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement