REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritik komposisi anggota tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU daerah untuk 20 provinsi. Sejumlah nama dari 100 anggota timsel itu terindikasi bermasalah karena punya konflik kepentingan.
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, rekrutmen anggota timsel yang dilakukan secara tertutup oleh KPU, nyatanya memunculkan sejumlah nama yang menjadi sorotan publik. Misalnya, ada anggota timsel yang masih menjabat sebagai anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ada juga beberapa nama yang terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Kaka dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Selain itu, lanjut dia, keterwakilan perempuan dalam anggota timsel tidak mencapai 30 persen. Nama-nama dari kalangan organisasi sipil juga tidak ada.
Dengan sejumlah masalah tersebut, KIPP menilai proses rekrutmen anggota timsel tidak selektif. "KPU seyogiyanya meninjau kembali komposisi nama-nama tim seleksi sebagaimana di maksud di atas, serta melakukan koreksi untuk perbaikan tim seleksi dimaksud," kata Kaka.
KPU pada Jumat (27/1/2023) mengumumkan 100 nama anggota timsel untuk 20 KPU provinsi. Terdapat lima anggota timsel untuk setiap provinsi. Proses penetapan anggota timsel ini dilakukan secara tertutup, langkah yang banyak dikritik kalangan pegiat pemilu.