REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masih mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan bermotor penunggak pajak. Selama pengkajian berjalan, Pemprov Jabar masih akan menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan.
Hal itu dibahas saat kegiatan focus group discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa, yang digelar di kantor Jasa Raharja, Jakarta. “Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD, yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan (data kendaraan penunggak pajak) dan kaitannya dengan relaksasi BBN (bea balik nama) II dan pajak progresif,” kata Kepala Bapenda Provinsi Jabar Dedi Taufik Kurohman, Senin (30/1/2023).
Ketentuan penghapusan data kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 ayat 1 UU tersebut dikatakan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Pada Pasal 2 disebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi, dapat dilakukan, antara lain jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Selain itu, jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dedi mengatakan, Bapenda Jabar membuat aplikasi bagi masyarakat untuk memeriksa status data kendaraannya, apakah masuk kategori penghapusan atau tidak. “Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” kata dia.
Berkaitan dengan ketentuan penghapusan data kendaraan, serta sebagai upaya meringankan beban wajib pajak, Dedi mengatakan, Pemprov Jabar akan berupaya memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, yaitu berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan data kendaraan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (Sim C). Masyarakat juga bisa menghubungi call center 150410 atau nomor (WhatsApp) 0811-2230-1818, maupun media sosial resmi Bapenda Jabar.