Senin 30 Jan 2023 16:30 WIB

Tersangka Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Dilarang Nonton Bola Seumur Hidup di Stadion

Penyerangan tersebut didorong atas aksi balas dendam dari pendukung Persita Tangerang

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Konferensi pers kasus pelemparan oleh oknum suporter Persita Tangerang terhadap ofisial Persis Solo di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Konferensi pers kasus pelemparan oleh oknum suporter Persita Tangerang terhadap ofisial Persis Solo di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Panitia Pelaksana Persita Tangerang menjatuhkan sanksi terhadap tujuh orang oknum suporter Persita Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pelemparan batu ke bus Laskar Sambernyawa atau ofisial Persis Solo di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketujuhnya dilarang menonton sepak bola di stadion selama seumur hidup.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Officer Persita Tangerang Tommy Kurniawan seusai konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023). "Kita sudah berikan hukuman ke suporter (pelaku) dengan larangan masuk stadion seumur hidup dan pajang foto mereka di area stadion sebagai pelaku pelemparan," kata Tommy di Tangsel, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

Menurut penuturan Tommy, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai keputusan pelarangan menonton di stadion-stadion tertentu terhadap para tersangka. Tapi, berdasarkan rekomendasi pihaknya, pelarangan dilakukan di semua stadion seluruh Indonesia.

"Sementara kita akan melakukan larangan menonton di Stadion Indomilk Arena (kawasan tempat kejadian perkara kasus pelemparan) dulu. Ke depannya koordinasi dengan tim Liga 1 untuk memberi informasi mengenai tersangka-tersangka ini memang kita rekomendasikan dilarang menonton di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.

Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan agar memberi efek jera bagi para suporter lainnya agar tidak melakukan aksi anarkisme serupa. Sementara itu, untuk tindak lanjut mengenai perizinan pengadaan pertandingan sepak bola di stadion tersebut, Tommy menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersagka kasus pelemparan bus Laskar Sambernyawa, Persis Solo, seusai laga lawan Persita Tangerang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

"Dalam kasus ini Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus. Dari tujuh oknum suporter Persita itu kami sudah menetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Tangsel, Senin (30/1/2023).

Ketujuh tersangka yakni MR (23 tahun), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Para tersangka berstatus sebagai pelajar dan karyawan swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tersangka, Faisal menyebut, penyerangan tersebut didorong nilat balas dendam dari Persita Tangerang terhadap Persis Solo atas indisen tidak menyenangkan yang terjadi di Solo, tepatnya saat Piala Presiden 2022. Suporter Persis Solo disebut menghina serta berkata kasar kepada suporter Persita Tangerang.

"Motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena pada waktu Persita bermain, bertandang ke Solo, ada ke sweeping dari suporter Persis Solo sehingga dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman penjaranya yakni lima tahun enam bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement