Senin 30 Jan 2023 18:02 WIB

Terdakwa Korupsi Asrama Haji Divonis Bebas, Kejati NTB Ajukan Kasasi

Hakim PN menjatuhkan vonis bebas karena tak melihat fakta terdakwa memerkaya diri.

Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi program rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati. "Kasasi untuk putusan pengadilan tingkat pertama atas nama terdakwa Dyah Estu sudah kami nyatakan ke pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin (30/1/2023).

Mengenai memori kasasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum. "Yang jelas, nyatakan kasasi sudah kami lakukan. Untuk memori kasasi apakah sudah atau belum, kami belum ada ada informasi," ujarnya.

Baca Juga

Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Dyah Estu Kurniawati tercatat dalam nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.

Komang Prasetya yang mewakili jaksa penuntut umum dari Kejati NTB tercatat sebagai pihak pemohon kasasi dengan termohon Dyah Estu Kurniawati pada 11 Januari 2023. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono yang dikonfirmasi terpisah turut membenarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram tersebut.

"Iya, sesuai informasi, jaksa sudah menyatakan kasasi. Untuk memori kasasi, belum," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada 29 Desember 2022 menjatuhkan vonis bebas kepada Dyah Estu Kurniawati yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Hakim memberikan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Sehingga, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak menemukan adanya keterlibatan Dyah dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan dalam tuntutan bahwa Dyah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Kepada terdakwa, penuntut umum meminta hakim untuk menjatuhkan vonis pidana hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa dalam tuntutan turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp 1,32 miliar subsider tiga tahun dan sembilan bulan kurungan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement