REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah ada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dengan adanya MPP, warga diharapkan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.
MPP Kabupaten Cirebon diresmikan Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Senin (30/1/2023). MPP ini berada di lingkungan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, di MPP kini sudah tergabung 38 instansi, dengan 134 layanan. Warga bisa mengakses berbagai layanan publik dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon, juga sejumlah instansi lainnya. Seperti terkait perizinan atau dokumen kependudukan.
Menurut Bupati, di MPP masyarakat juga bisa mengurus pajak, sertifikat tanah, juga surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena semuanya berada dalam satu gedung, kata Bupati, pelayanan publik bisa menjadi lebih praktis, efisien, dan cepat. “Jadi, nanti enggak perlu pindah-pindah gedung. Di sini semua pelayanan tersedia,” kata Bupati.
Bupati mengharapkan pelayanan publik di MPP dapat terus ditingkatkan, begitu juga fasilitas pendukungnya. Ia juga berharap keberadaan MPP ini dapat mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik. “MPP bisa mengurangi tindakan korupsi yang bisa terjadi pada proses pelayanan,” kata Bupati.