Selasa 31 Jan 2023 01:03 WIB

Bos KSP Indosurya Bebas, Arsul Sani: Melukai Keadilan Masyarakat

Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas kepada kedua bos KSP Indosurya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Dua terdakwa bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria divonis bebas pengadilan.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Dua terdakwa bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria divonis bebas pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menanggapi terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa (24/1/2023), yang membebaskan dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.

Menurut dia, keputusan hakim itu telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya mereka yang menjadi korban. "Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," katanya di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, timbul sejumlah pertanyaan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan lain dalam kasus sejenis.

"Saya berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut," kata Arsul.