REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menanggapi terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa (24/1/2023), yang membebaskan dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.
Menurut dia, keputusan hakim itu telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya mereka yang menjadi korban. "Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," katanya di Jakarta pada Senin (30/1/2023).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, timbul sejumlah pertanyaan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan lain dalam kasus sejenis.
"Saya berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut," kata Arsul.