Selasa 31 Jan 2023 01:36 WIB

Perppu Cipta Kerja Disosialisasikan ke Pelaku Usaha Bidang Perikanan

Menurut Zaini, di bidang perikanan tidak ada gejolak berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi memimpin sosialisasi Perppu Cipta Kerja ke jajaran.
Foto: Istimewa
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi memimpin sosialisasi Perppu Cipta Kerja ke jajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara daring lewat aplikasi Zoom. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menuturkan, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang perikanan.

"Sudah ada kepastian hukum. Jadi karena perintah Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 ini harus direvisi maka diterbitkanlah Perppu. Nah Perppu ini bagi kami karena tidak merubah substansi UU Cipta Kerja sektor Perikanan maka tidak ada masalah," ujar Zaini saat ditemui usai kegiatan sosialisasi secara daring di Gedung Mina Bahari II KKP, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Zaini menerangkan, sebenarnya dalam dua tahun terakhir ini, DJPT telah membuat peraturan turunan daripada UU Cipta Kerja. Namun, karena sudah ada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perintah MK, perlu dilakukan sosialisasi kembali ke seluruh jajaran.

"Kita harus mensosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di bidang Perikanan sebenarnya dalam dua tahun ini kami ini sudah melakukan (membuat) peraturan turunan dari UU tersebut. Di kalangan pengusaha sebenarnya tidak ada masalah dengan UU tersebut. Banyak kemudahan dan simplifikasi yang kita berikan," jelas Zaini.

Menurut Zaini, di bidang perikanan tidak ada gejolak apapun berkaitan dengan UU Cipta Kerja, berbeda dengan sektor lain. Sehingga, DJPT tetap mensosialisasikan adanya Perppu tersebut ke seluruh pemangku kepentingan.

"Saya kira antara pembuat UU dan masyarakat, kalau kita menggunakan hati, kita bekerja ini untuk kepentingan masyarakat. Insya Allah kita juga akan mendapat dukungan dari masyarakat. Nah ini bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa kita dalam mengatur sumber daya ikan ini tidak ada agenda terselubung untuk hal-hal yang bukan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement