Senin 30 Jan 2023 21:51 WIB

Ambang Batas Presiden Terpenuhi, Anies Meluncur ke Persaingan Pilpres

Anies mendapatkan dukungan dari Nasdem, Demokrat, dan PKS.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Wahyu/Eva/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohamad Sohibul Iman (ketiga dari kiri), Juru Bicara Tim Kecil Koalisi Perubahan Sudirman Said (keempat dari kiri), Sekjen Demokrat Tengku Riefky Harsya (kedua dari kiri), dan jajaran PKS dalam konferensi pers tentang dukungan Anies Baswedan sebagai calon Presiden 2024 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/1/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohamad Sohibul Iman (ketiga dari kiri), Juru Bicara Tim Kecil Koalisi Perubahan Sudirman Said (keempat dari kiri), Sekjen Demokrat Tengku Riefky Harsya (kedua dari kiri), dan jajaran PKS dalam konferensi pers tentang dukungan Anies Baswedan sebagai calon Presiden 2024 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantabkan langkah untuk maju sebagai bakal calon presiden. Kepastian itu terjadi setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi memberikan dukungan Anies. 

Dengan dukungan PKS, berarti sudah ada tiga partai yang menyokong mantan rektor Paramadina itu. Sebelumnya Nasdem dan Demokrat telah terlebih dulu menyatakan dukungan secara resmi. Jika ketiganya bergabung, maka secara total telah memenuhi ambang batas presidential treshold.  

Baca Juga

Sesuai dengan aturan, ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 adalah sebesar 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional

Sementara berdasarkan hitung-hitungan kursi di DPR, Nasdem sudah memiliki 59 atau 10,26 persen dari total 575 anggota DPR RI. Kemudian PKS sebanyak 50 kursi (8,7 persen) dan Demokrat 54 kursi (9,4 persen). Bila ditotal ketiga partai itu sudah 28,36 persen kursi di DPR.