Selasa 31 Jan 2023 00:48 WIB

Polisi: Penyerangan Tim Persis Telah Direncanakan Para Tersangka

Polisi sebut penyerangan bus Tim Persis Solo telah direncanakan tujuh tersangka.

Bus Persis Solo mengalami pelemparan batu usai laga melawan Persita Tangerang, Sabtu (28/1/2023) kemarin. Polisi sebut penyerangan bus Tim Persis Solo telah direncanakan tujuh tersangka.
Foto: Dok. Persis Solo
Bus Persis Solo mengalami pelemparan batu usai laga melawan Persita Tangerang, Sabtu (28/1/2023) kemarin. Polisi sebut penyerangan bus Tim Persis Solo telah direncanakan tujuh tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus penghadangan dan perusakan Bus Tim Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023), mengatakan dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.

Baca Juga

Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23 tahun), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dengan alasan aksi balas dendamPersita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.

"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement