REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Proses penyidikan pun dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Selain itu, Ali menegaskan, pihaknya juga terus memantau kebutuhan Lukas selama berada di tahanan. Salah satunya, yakni pemeriksaan kesehatannya. "(KPK) tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," ujar dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.