REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Wahyu Suryana, Ali Mansur, Riga Nurul Iman
Institute for Security and Strategic Studies (Isess) menanggapi kasus ditabraknya Muhammad Hasya Atallah Saputra di Jakarta Selatan dan Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur hingga meninggal. Menurutnya, kedua kasus tersebut menunjukkan kepolisian cenderung minim empati terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, mengingatkan polisi agar dua kasus kecelakaan ini menjadi momentum evaluasi. Terutama mengenai aspek profesionalitas dan kemanusiaan.
"Profesional dalam menangani kasus dan sensitivitas terhadap kemanusiaan itu penting," kata Bambang kepada Republika, Senin (30/1/2023).
Terkait kasus Hasya, Bambang merasa prihatin dengan polisi yang buru-buru menetapkannya sebagai tersangka. Menurut dia, status ini menyebabkan Hasya kehilangan haknya dalam kecelakaan lalu lintas.
"Kalau terkait penetapan tersangka memang kepolisian tidak menunjukkan empati kepada korban. Yang tidak sekadar tetapkan tersangka, tetapi ada hilangnya hak korban untuk dapat haknya dari Jasa Raharja," ujar Bambang.
Bambang mendesak kepolisian untuk memperbaiki prosedur penyidikannya. Sehingga keganjilan dalam kasus Hasya dan Selvi tak terulang.
"Polisi harus profesional jadi hasil penyidikan tidak dipertanyakan banyak orang, baik oleh ahli waris dan masyarakat karena merasa ada kejanggalan-kejanggalan," ucap Bambang.
"Demikian dalam kasus Cianjur harus diungkap tuntas," kata Bambang melanjutkan.
Selain itu, Bambang meminta kepolisian tak buru-buru melemparkan kesalahan kepada korban kecelakaan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan nurani ketika korban sudah meninggal dunia.
"Pernyataan tak manusiawi jangan keluar, bagaimana empati dibangun terlepas (korban) salah atau tidak. Salah atau benar nanti di pengadilan," ucap Bambang.
"Ini kasus jangan dianggap remeh, persoalan tanggungjawab penting, terutama terkait meninggal dunianya korban," katanya menegaskan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menyesalkan penanganan kasus kecelakaan mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, meninggal. Ia menilai, penanganan tidak profesional.
Ia menekankan, selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati ke duka yang dialami keluarga korban. Terlebih, keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari penabrak yang merupakan pensiunan Polri tersebut.
"Bahkan, pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluargapun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik," kata Taufik, Selasa (30/1/2023).
Saat ini, polisi memang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah pula melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Nasdem itu meminta Polri menangani kasus secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Ia mendesak, agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan atau kuasa hukumnya.
"Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," ujar Taufik.
Diketahui, Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI itu meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Sedangkan kasus dugaan tabrak lari yang menimpa Selvi viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo merespons kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Suryakancana itu melalui akun Twitter-nya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan awalnya menegaskan mobil penabrak Selvi yang melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu melintas di tempat kejadian. Namun, pernyataan itu disangkal oleh kuasa hukum Selvi.
In Picture: Uji Coba ETLE Mobile dengan Drone