Selasa 31 Jan 2023 09:40 WIB

KPBB Dukung Kemenhub Tindak Armada ODOL di Jalan

Kerugian negara akibat jalan nasional rusak mencapai Rp 43 triliun per tahun.

Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan Polri dan Kemenhub menindak  truk yang melanggar aturan ODOL (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas gabungan Polri dan Kemenhub menindak truk yang melanggar aturan ODOL (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kerugian negara terkait kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp 43 triliun per tahun. Hal itu terjadi akibat truk yang melanggar aturan over dimension overload (ODOL) atau muatan berlebihan.

"Penegakan hukum harus ditujukan ke para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin kepada wartawan di Jakarta Selasa (31/1/2023).

Perusahaan yang bergerak dalam bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini justru menjadi salah satu yang ikut berperan menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan.

Menurut Ahmad, para pengusaha angkutan dan pemilik barang itu sebagian adalah politikus dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional.

"Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau bukan dimiliki lokal, biasanya perusahaannya terikat dengan perusahaan prinsipal di negara asalnya yang terikat erat dengan peraturan perundangan," ujar Ahmad.

Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan, Ahmad menegaskan, masyarakat sipil berada di belakang pemerintah. KPBB mendukung terwujudnya Zero ODOL yang dicanangkan Kemenhub mulai 1 Januari 2023.

"Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan," ucap Ahmad.

Dia memaparkan, banyak bukti dampak negatif praktik truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM), serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

Berdasarkan laporan investigasi KPBB pada 2021 yang menyoroti intensitas armada AMDK,  dalam kurun delapan hari penghitungan lalu lintas di jalur Sukabumi-Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk wing box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Bila mengacu pada klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kemenhub, berat kosong truk wing box adalah 11 ton, dengan izin daya angkut barang maksimal yang sekitar 9,7 ton.  Faktanya, armada wing box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement