Tindak Pengguna Knalpot Blombongan, Polda DIY Tuai Dukungan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq

Personil Satlantas memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia (ilustrasi)
Personil Satlantas memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah pihak kepolisian tersebut.

"Alasannya karena suara knalpot blombongan sangat mengganggu masyarakat (pengguna jalan) lainnya," kata Kepala Bidang Humas JPW, Baharuddin Kamba, belum lama ini.

Ia berharap razia atau operasi terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tidak hanya 'angin-anginan' tetapi perlu juga dilakukan secara konsisten. Terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot blombongan.

"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan," ujar dia.

Menurut Baharuddin perlu ada gerakan bersama untuk mengedukasi pengendara motor agar lebih santun dan sopan di jalan raya. Selain itu penindakan secara tegas tanpa pandang bulu dalam penindakan aturan merupakan amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya presisi.

"Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot blombongan," usulnya.

Ia menegaskan aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan tercantum dalam pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait


Polda DIY Sterilisasi 26 Gereja di Sleman dan Gunungkidul

Polda DIY Lakukan Penyembuhan Trauma Korban Longsor Gunungkidul

Polda DIY-PT TWC Jalin Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Warga Diminta Waspadai Informasi Salah Soal Gagal Ginjal Akut

Polda DIY Usut Dugaan Intimidasi Wali Murid di Kulon Progo

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark