REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus peredaran narkoba sekaligus mantan kepala Polda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) mendatang. Agenda sidang yang akan dijalani yakni pembacaan dakwaan terhadap Teddy dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sidang pembacaan dakwaan itu rencananya akan digelar pada pukul 13.00. Sebanyak 14 jaksa akan dihadirkan selama sidang berlangsung sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.
Berbeda dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan disidangkan pada Rabu (1/2/2023) besok. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Lewat pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Teddy Minahasa sebelumnya telah membantah soal tuduhan penukaran barang bukti sabu seberat kilogram dengan tawas. Adapun perihal pesan penukaran tawas yang disampaikan Teddy melalui WhatsApp kepada anak buah hanya sebatas candaan pimpinan dengan bawahan.
"Tidak ada (penukaran) dibantah total. Itu biasa (bercanda) begitu, pimpinan mengetes anggota, itu biasa, ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan itu tawas diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Hotman juga mengklaim pihaknya telah menemukan fakta baru terkait kasus yang menjerat Teddy Minahasa. Fakta baru tersebut mengenai barang bukti sabu sebarat lima kilogram dari 41,4 kilogram yang sempat hilang atas diperintah kliennya ternyata berada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman.
"Sebanyak 35 kilogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, jadi itu ada barang lain yang Teddy tidak tahu," imbuhnya.
Sehingga, sambung Hotman Paris, berdasarkan temuan fakta baru itu, Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik.